ALUR PENGAJUAN SIPTTK BARU/PERPANJANGAN
- Anggota wajib memiliki KTAN versi terbaru dan lunas iuran anggota hingga tahun berjalan
- Konfirmasi ke WA PAFI 085771666858
- buka website http://siimut.semarangkota.go.id
- Pendaftaran Account, pastikan email yang didaftarkan aktif dan tidak ada error karena segala nofitikasi akan diinfokan melalui email
- Setelah pendaftaran account akan mendapatkan email username dan password (apabila tidak ada di inbox coba cek di spam/folder lainnya).
- Siapkan dokumen scan rapi bukan difoto, bukan hasil screenshoot format file PDF/JPG
- Surat Keterangan Sarana Kerja. Pengajuan untuk sarana 2 dan atau 3 wajib melampirkan Surat Pernyataan pembagian jadwal kerja ditandatangani pimpinan tempat kerja
- Foto menggunakan seragam PAFI latar belakang merah 4 x 6 cm format JPG 1 lembar
- Surat Permohonan DPMPTSP
- KTP
- Ijazah
- Izin Tenaga Medis/STRTTK yang berlaku
- Permohonan Rekom ke Dinkes
- Surat Pernyataan Kebenaran Data Bermaterai Rp 10.000.
- Login akun SIIMUT, ubah password yang mudah diingat
- Pilih pendaftaran izin
- PENGISIAN DATA WAJIB MENGGUNAKAN HURUF KAPITAL
Pengisian data Alamat form pemilik dan pemohon berdasarkan KTP sesuai format mencantumkan kabupaten atau kota contoh JL. MEDOHO III NO 2 SEMARANG
- Cek tracking perizinan menggunakan barcode/nomor agenda yang tertera di bukti pendaftaran.
- Apabila terdapat kekurangan berkas atau kesalahan pengisian data maka akan diinfokan melalui email
- SIPTTK sudah jadi akan diberitahukan melalui email pemberitahuan SK telah terbit dari DPMPTSP
- SIPTTK dapat diambil di sekretariat PAFI saat jam pelayanan
LUPA PASSWORD AKUN SIIMUT
Silakan reset password https://izin.semarangkota.go.id:8000/index.php?r=site/rstpwd
ALUR EDIT/UPLOAD ULANG DOKUMEN SIPTTK DI AKUN SIIMUT
Bagi anggota yang data SIPTTK dikembalikan oleh organisasi profesi segera melakukan perbaikan data tidak lebih dari 10 Hari
a. Login akun SIIMUT
b. Perubahan data pilih menu Edit/Perubahan Data Permohonan
- Masukkan nomor agenda yang tertera di bukti pendaftaran atau Email dari DPMPTSP
- Pilih Form
- Pilih Kolom yang akan diubah
- Kolom Isian diisi data yang benar sesuai format pengisian
- Klik Submit.
- Ulangi satu persatu jika data yang diubah lebih dari satu
c. Upload Dokumen Susulan
- Masukkan nomor agenda yang tertera di bukti pendaftaran atau email dari DPMPTSP
- Pilih Jenis Dokumen
- Upload dokumen, ukuran file tidak lebih dari 1 MB
- Klik submit
- Ulangi satu persatu jika data yang diubah lebih dari satu
SIPTTK HILANG
1. Bagi anggota yang mengajukan permohonan cetak ulang SIPTTK karena hilang
2. Anggota menyiapkan berkas hardfile dikirim ke sekretariat PAFI
a. Surat kehilangan dari Kepolisian
b. Surat Keterangan bekerja
ALUR PENCABUTAN SIPTTK
- Anggota menyiapkan dokumen scan rapi bukan difoto, bukan hasil screenshoot kirim ke email admpafikotasemarang@gmail.com subject PENCABUTAN SIPTTK_NAMA LENGKAP
- Surat Permohonan pencabutan SIPTTK sudah ditandatangani anggota
- SIPTTK Asli
- FC STRTTK
- FC Surat pengunduran diri/surat keterangan berhenti bekerja atau sejenisnya ditandatangani pimpinan dan distempel perusahaan/sarana kerja
- Simpan hardfile pencabutan SIPTTK asli dengan baik
DOWNLOAD FORMULIR SIPTTK
DOWNLOAD SURAT PENGANTAR PENCABUTAN SIPTTK